Warga pun berupaya mengklarifikasi asal usul Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996 kepada pihak kelurahan. Mengejutkan, Nanang menyatakan bahwa kelurahan secara tertulis menegaskan tidak pernah mengetahui adanya pengajuan sertifikat tersebut oleh PT KAI.
“Bahkan histori itu tidak ada di kelurahan. Kami pegang kerawangan khususnya di rumah kita. Jadi memang itu kerawangan ada di kelurahan yang tercatat tahun 1937 atas nama masing-masing warga,” tegasnya, menguatkan posisi warga.
Di sisi lain, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, berkeras bahwa permintaan pengosongan lahan ini merupakan bagian dari program penataan kawasan Stasiun Kediri dan seluruh aktivitas dilakukan pada aset resmi milik KAI.
“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT KAI yang legal, dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai,” terang Zainul.
Ia juga menambahkan bahwa penataan ini sudah dikoordinasikan dengan SKPD Kota Kediri dan semua dasar kepemilikan mengacu pada SHGB, Grondkaart, serta sertifikat yang disebutkan. KAI juga menyatakan terbuka untuk bekerja sama dengan masyarakat, tentu dengan penyesuaian berdasarkan tata kelola dan ketentuan komersialisasi perusahaan.
“Program penataan Stasiun Kediri ini telah lama direncanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, sekaligus menata kawasan stasiun agar lebih rapi, aman, dan sesuai dengan regulasi pengelolaan aset,” pungkasnya.
Baca Juga: Istri Jadi Caleg, Suami Diduga Gunakan Uang Suap Rp2 Miliar untuk Dana Kampanye
Menyikapi polemik ini, DPRD Kota Kediri tak tinggal diam. Mereka akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan.
Kalangan dewan berkomitmen untuk meminta PT KAI menunjukkan secara resmi dan transparan legalitas kepemilikan aset yang diklaim tersebut. Pertemuan ini diharapkan menjadi titik terang bagi 24 keluarga yang kini hidup dalam ketidakpastian.












