[ad_1]
Jombang Memo
Suliswanto alias Bari (26) asal Dusun Jatisari, RT 02 RW 06, Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, seorang kuli bangunan diringkus Satresnarkoba Polres Jombang, Kamis (25/7/2019) kemarin.
Bari terbukti telah mengedarkan Pil Haram jenis Dobel L tanpa punya keahlian dan tanpa ijin.
Pelaku dibekuk anggota unit I Satresnarkoba Polres Jombang setelah mengedarkan pil dobel L kepada pelangganya didepan minimarket Indomaret, Jalan Airlangga, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa timur.
“Pelaku tertangkap tangan karena diduga sesaat, setelah dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan pil jenis dobel L tanpa ijin yang berwenang. Ditangkap pada Kamis (25/7) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB,” kata AKP Mochamad Mukid SH, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang.