Kompol Totok menambahkan, saat pelaku melakukan aksinya ternyata korban sempat melihat aksi pelaku dan lansung melaporkan ke Polsek Kediri Kota,kemudian petugas langsung menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku mengakui sudah dua kali mencuri Hp ditempat yang sama,dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ,1 buah HP merk lenovo ,1 buah doosbook HP merk lenovo, 1 lembar nota pembelian HP merk lenovo ,1 buah doosbook HP merk Asus , 1 buah nota pembelian HP merk Asus,”ungkapnya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kediri Kota,pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP dengan anacaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Perwira berpangkat melati satu ini.(eko)