Saat diperiksa petugas, pengelola hotel mengaku menyewakan kamar kepada pasangan mesum ini seharga Rp270 ribu. “Petugas hotel tersebut mengaku terpaksa menyewakan kamar kepada pria hidung belang, karena sedang butuh uang untuk makan. Katanya selama pandemi COVID-19 pendapatan hotel menurun drastis,” terang Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra.
Doni menambahkan, pasangan mesum ini akan diperiksa dan nanti jika terbukti bersalah, maka akan dikenakan hukuman cambuk. Sebelumnya hotel tersebut sudah pernah digerebek warga dengan kasus yang sama. Bahkan petugas sudah pernah menyegel hotel itu, namun masih tetap saja melakukan praktik prostusi.