Example floating
Example floating
Daerah

Wanita Penjaga Gudang Gelapkan Uang Perusahaan

A. Daroini
×

Wanita Penjaga Gudang Gelapkan Uang Perusahaan

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Diduga karena terdesak kebutuhan sehari hari, salah satu warga Cangkringrandu, Kec Perak, Kab Jombang, saat ini harus merasakan hawa dingin sel tahanan. Pelaku tergiur untuk memakai uang perusahaan tempat dimana selama ini dia bekerja tanpa seijin pemilik perusahaan.

Ratna dwirahayu (25) ini bekerja sebagai kepala gudang di sebuah perusahaan penyalur minyak goreng dan air mineral club milik Sucahyudi (34) di daerah Jabon Kec Jombang Kab Jombang.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Seperti yang di tuturkan Kapolsek Jombang Kota Akp HM Suparno, Jumat (5/4) ” bahwa pelaku ini bekerja di PT SASKM yang berlokasi di jalan raya jabon desa Jabon Kec Jombang, dan pelaku di PT SASKM ini bekerja sebagai kepala gudang”.

Lanjut nya” karena sebagai kepala gudang pelaku yang setiap hari tugas nya mencatat keluar masuk nya barang ke gudang, ini memanfaat kan posisinya untuk memakai uang perusahaan yang seharus nya di laporkan ke perusahaan, akan tetapi dipakai secara pribadi tanpa ijin dulu ke pemilik perusahaan”.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

” Dan nasib nya lagi apes waktu dilakukan audit barang dan keuangan, ternyata ada selisih atau kekurangan yang tidak bisa dipertanggung jawab kan oleh pelaku sebagai kepala gudang”. Tegas Akp HM Suparno

Karena diketahui ada yang kurang beres saat di audit, maka pihak perusahaan langsung melaporkan masalah ini ke Polsek Jombang Kota, Jumat (5/4), setelah menerima laporan adanya penggelapan unit reskrim Polsek Jombang Kota langsung bergerak ke lokasi PT SASKM dan mengamankan pelaku dan di bawa ke Mapolsek Jombang Kota untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut, “kata Akp HM Suparno.

Taksiran kerugian yang di alami PT SASKM ini sebesar Rp 6,200.000 dan barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian berupa satu ATM BCA, 5 lembar nota tunai, Absensi dan slip gaji. Pelaku ini dikenakan pasal 374 KUHP. (Frd)

The post Wanita Penjaga Gudang Gelapkan Uang Perusahaan appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link