[ad_1]
Jombang, Memo
Diduga karena terdesak kebutuhan sehari hari, salah satu warga Cangkringrandu, Kec Perak, Kab Jombang, saat ini harus merasakan hawa dingin sel tahanan. Pelaku tergiur untuk memakai uang perusahaan tempat dimana selama ini dia bekerja tanpa seijin pemilik perusahaan.
Ratna dwirahayu (25) ini bekerja sebagai kepala gudang di sebuah perusahaan penyalur minyak goreng dan air mineral club milik Sucahyudi (34) di daerah Jabon Kec Jombang Kab Jombang.
Seperti yang di tuturkan Kapolsek Jombang Kota Akp HM Suparno, Jumat (5/4) ” bahwa pelaku ini bekerja di PT SASKM yang berlokasi di jalan raya jabon desa Jabon Kec Jombang, dan pelaku di PT SASKM ini bekerja sebagai kepala gudang”.
Lanjut nya” karena sebagai kepala gudang pelaku yang setiap hari tugas nya mencatat keluar masuk nya barang ke gudang, ini memanfaat kan posisinya untuk memakai uang perusahaan yang seharus nya di laporkan ke perusahaan, akan tetapi dipakai secara pribadi tanpa ijin dulu ke pemilik perusahaan”.
” Dan nasib nya lagi apes waktu dilakukan audit barang dan keuangan, ternyata ada selisih atau kekurangan yang tidak bisa dipertanggung jawab kan oleh pelaku sebagai kepala gudang”. Tegas Akp HM Suparno