Nanang menambahkan, perdagangan ilegal Triheksifenidil yang dilakukan NS terbongkar setelah Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan seseorang berinisial Rn atas kepemilikan tiga butir pil koplo.
Setelah dilakukan pengembangan, mereka akhirnya menggerebek rumah NS. Selain menangkap NS, tim ini juga menyita barang bukti 68 butir pil Triheksifenidil.
“Pengakuan tersangka (NS), di sudah sekitar dua tahun ini menjual obat keras berbahaya tersebut,” ungkapnya.
Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap siapa yang selama ini memasok pil Triheksifenidil kepada tersangka NS.
“Untuk motifnya adalah memenuhi ekonomi keluarga,” tandasnya.