Pasuruan, Memo
Seorang wanita muda diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah terbukti menjual obat keras berbahaya jenis Triheksifenidil.
Ibu muda berinisil NS (29) itu diamankan di rumahnya Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Tersangka kita amankan karena terbukti memperjualbelikan obat keras berbahaya atau pil koplo,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono, Minggu (4/7/2021).