Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi media. Aturan ini juga mendorong tanggung jawab bersama dalam menyajikan konten berkualitas.
“Kita semua memiliki peran. Perusahaan pers dan penerbit bertanggung jawab menyajikan konten bermutu di era digital ini,” kata Nezar.
Ia menilai, kerja sama yang erat dan adil akan menciptakan lanskap media yang lebih baik dan mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
“Peran penerbit dalam menghasilkan jurnalisme berkualitas sangat krusial. Begitu pula platform digital yang kini mendominasi dunia maya. Keduanya memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan informasi yang sehat,” pungkasnya.












