Example floating
Example floating
Hukum

Walkot Semarang & Suami Terjerat 3 Pasal Korupsi! Suap, Pungli, hingga Gratifikasi

×

Walkot Semarang & Suami Terjerat 3 Pasal Korupsi! Suap, Pungli, hingga Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Keduanya dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni terkait dugaan suap, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi.

Menurut KPK, Ita dan suaminya, Alwin, diduga menerima fee dari berbagai proyek pengadaan serta melakukan pengaturan proyek di Kota Semarang. Selain itu, mereka juga disebut meminta sejumlah uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

“HGR dan AB menerima sejumlah uang dari fee pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar di bawah Dinas Pendidikan Semarang tahun anggaran 2023. Selain itu, mereka juga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama serta permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ungkap Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (19/2/2025).

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Bareskrim Umumkan Kepala Desa Kohod dan Sekdes Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Izin Tanah Pagar Laut

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.