MEMO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Keduanya dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni terkait dugaan suap, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi.
Menurut KPK, Ita dan suaminya, Alwin, diduga menerima fee dari berbagai proyek pengadaan serta melakukan pengaturan proyek di Kota Semarang. Selain itu, mereka juga disebut meminta sejumlah uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
“HGR dan AB menerima sejumlah uang dari fee pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar di bawah Dinas Pendidikan Semarang tahun anggaran 2023. Selain itu, mereka juga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama serta permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ungkap Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (19/2/2025).
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Untuk kasus suap dan pungli, ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dengan nominal antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, dalam kasus gratifikasi, ancaman hukumannya lebih berat, yakni hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat
Dengan penetapan status tersangka ini, KPK akan terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.












