Kediri, Memo.co.id
Demo yang di prakarsai oleh aliansi LSM Kota dan Kabupaten Kediri berangkat pukul 11.00 wib dari kantor notaris H. Habib,SH menuju Pengadilan Negeri Kota Kediri. Demo ini kelanjutan dari demo beberapa minggu yang lalu di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Soni Sandra. Yang intinya menuntut Soni Sandra agar dihukum berat, hukum kebiri dan hukuman mati karena telah merusak generasi penerus bangsa dan melecehkan kaum wanita. Orasi yang dilakukan oleh Koirul Anam, Agustianto, Deni, Habib,SH dan lain-lain di Pengadilan Negeri Kota Kediri ditemui oleh Humas Reza sebab Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri sedang bertugas ke Surabaya.
Kemudian demo dilanjutkan ke Kejaksaan Kota Kediri diterima oleh Teguh sebagai Jampidsus mewakili Ketua Kejaksaan Kota Kediri karena Ketua Kejaksaan sedang bertugas ke Surabaya. Menurut keterangan dari Reza selaku Humas Pengadilan Negeri Kota, persidangan Soni Sandra diadakan penundaan karena tersangka dirawat di ruang jantung RS Baptis mulai tanggal 24 maret 2016 sampai sekarang.
Demo dilanjutkan ke Lapas Kota Kediri diterima oleh Agus Wahono dan Bambang. Bambang menyampaikan, “Kunjungan disini memberikan fasilitasi, nanti akan kami teruskan. Pihak ketiga itu ada. Nanti seandainya itu memang ada konspirasi akan kami tindak lanjuti. Kami dibatasi oleh ruang. Kami hanya melakukan penyelidikan terkait dengan permasalahan yang ada di dalam. Kami tidak punya kewenangan atas apapun diluar tembok. Jadi kewenangan kami terkait dengan laporan pengaduan masyarakat terkait dengan nara pidana atas nama saudari B”.
Setelah dari Lapas, demo dilanjutkan ke Kantor Walikota Kediri. Para pendemo menyampaikan orasi tentang keprihatinannya atas apa yang terjadi pada anak-anak korban pedofil yang dilakukan oleh Soni Sandra. Orasi disampaikan di luar pagar Kantor Walikota oleh aliansi LSM Kota dan Kabupaten Kediri untuk menemui Walikota tetapi Walikota tidak berada di tempat. Setelah menunggu kurang lebih 30 menit, kemudian para pendemo ditemui oleh Tanto perwakilan Bapeda. Tanto menyampaikan, “aspirasi anda korban akan kami tindak lanjuti, jangan kawatir. Kami atas nama pemerintah Kota Kediri menyampaikan terima kasih sekali.” Kemudian Yoyok dari LSM HDL menyampaikan bahwa,”Sesuai UU perlindungan anak, pemerintah daerah harus menyediakan dana untuk rehabilitasi terhadap korban-korban pedofil ini. Selama ini apa yang dilakukan oleh Pemkot Kediri untuk menyediakan anggaran?”. Tanto menjawab, ”saya hanya perwakilan, apapun pertanyaan Bapak nanti akan saya sampaikan”. Widya / Made