Adapun tiga tersangka lain di kasus ini ialah Ketua DPRD Kota Mojokerto, yang sudah dicopot, Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq (UF) dan Abdullah Fanani (ABF). Ketiga tersangka itu kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurut Juru bicara KPK Febry Diansyah, penyidik KPK telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Masud Yunus. Penyidik juga memeriksa empat tersangka lain dalam kasus suap dana APBD. Pemeriksaan terhadap empat tersangka lain dilakukan di Rumah Tahanan Medaeng. “ Memang ada kerja sama dan niat antara Wiwiet Febryanto dan Mas’ud Yunus untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto,” katanya. ( farid )