Mojokerto, Memo.co.id
Walikota Mojokerto yang juga ulama NU Mojokerto, KH Masud Yunus, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap. Kader PDI Perjuangan diduga tersangkut korupsi suap terkait kasus perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017. Mas’ud diduga bersama Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) melakukan pemberian suap kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto Purnomo .
Dengan ditetapkannya KH Masud Yunuh sebagai tersangka, Walikota Mojokerto dari PDI Perjuangan tersebut adalah tersangka kelima dalam kasus suap APBD Kota Mojokerto. Empat tersangka lain, termasuk Wiwiet Febryanto, merupakan orang-orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK pada pertengahan Juni 2017 lalu. Saat itu uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp470 juta diamankan.