Karena masih bersengketa hukum, antara Pemerintah Kota ( Pemkot ) Kediri dengan pihak rekanan, novum-nya, pihak rekanan menggugat Pemko Kediri ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ). Alasanya karena proses pembangunan belum selesai tapi sudah diputus kontraknya.
Abdullah Abu Bakar, Walikota Kediri saat dikonfirmasi menyebutkan, masalah gugatan perdata pihak rekanan yang membuat pembangunan Jembatan Brawijaya saat ini tidak dapat dilanjutkan.
“ Pemkot sebenarnya telah berupaya untuk meneruskan lagi supaya jembatan dapat bermanfaat. Sampai kami pernah berkirim surat ke Kemendagri untuk minta petunjuk, “ ujarnya, Senin ( 5/9 ) siang.
Namun dari hasil konsultasi dengan Polda Jatim disarankan menunggu sampai masalah gugatan perdatanya selesai. Karena masih ada gugatan perdata tersebut, kelanjutan proyek belum dapat dilakukan lelang. ( tgh ). ( tgh )