Example floating
Example floating
Bisnis

Wajib Pajak Wajib Tahu! Pelaporan SPT 2026 Gunakan Coretax, Begini Langkah Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP

A. Daroini
×

Wajib Pajak Wajib Tahu! Pelaporan SPT 2026 Gunakan Coretax, Begini Langkah Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP

Sebarkan artikel ini
DJP Online, Administrasi Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kompensasi PPN, Sanksi Administrasi Pajak, E-billing Pajak, Coretax DJP

Jakarta – Hitung mundur dimulainya musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 sebentar lagi tiba! PePer 1 Januari 2026seluruh WaWajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan Usahaudah dapat mulai menunaikan kewajiban perpajakannya.

Namun, ada hal besar yang berbeda tahun depan: Pelaporan SPT Tahunan akan sepenuhnya menggunakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, yaitu Coretax.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Coretax dirancang untuk menyatukan seluruh proses bisnis pajak—mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan—di bawah satu sistem digital.

Direktorat Jenderal Pajak Minta WP Segera Aktivasi Coretax

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mendesak seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera mengaktifkan akun Coretax mereka. Seruan ini muncul karena data per 20 November 2025 menunjukkan angka aktivasi yang masih sangat rendah.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Dari total 14,78 juta WP Pribadi dan Badan yang terdaftar di sistem DJP, baru sekitar 3,1 juta WP Orang Pribadi yang berhasil registrasi dan mendapatkan Kode Otorisasi DJP.

“Kalau kita lihat persentasenya yang sudah aktivasi, kemudian berapa dari yang sudah aktivasi itu sudah registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik, ini sekitar memang baru 12,45%,” jelas Bimo dalam Media Gathering di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik

Artinya, ada sekitar 11 juta lebih WP yang harus bergerak cepat melakukan aktivasi akun Coretax untuk memastikan mereka bisa melapor SPT tahun depan. Bimo mengakui bahwa banyak WP yang sudah membentuk akun, tetapi belum menyelesaikan tahap penting untuk mendapatkan Kode Otorisasi (KO) DJP.

Jangan Tunggu Batas Akhir SPT Tahunan Maret 2026

Meskipun DJP tidak memberikan tenggat waktu spesifik untuk aktivasi Coretax, Bimo sangat menyarankan WP untuk menyelesaikannya jauh sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada Maret 2026.

Keterlambatan aktivasi Coretax sama dengan menunda pelaporan SPT, yang bisa berujung pada denda.

“Sejatinya self assessment ketika membutuhkan untuk melapor klarifikasi bukti potong PPN faktur pajak maka harus sesegera mungkin aktivasi Coretax untuk mendapatkan pelayanan dan pelaporan,” tegas Bimo.

Aktivasi ini menjadi krusial karena KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan melalui Coretax.

Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax dan Membuat Kode Otorisasi DJP

Syarat utama untuk memulai proses aktivasi ini adalah Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk aktivasi akun Coretax dan mendapatkan Kode Otorisasi (KO) DJP, sebagaimana dikutip dari situs resmi DJP:

Langkah 1: Aktivasi Akun Wajib Pajak

Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

Masukkan NPWP Anda dan klik Cari.

Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. (Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdekat).

Lakukan verifikasi identitas.

Centang pernyataan dan klik Simpan.

Cek email Anda untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. (Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id).

Login kembali ke Coretax, lalu klik ganti kata sandi dan buat passphrase baru.

Langkah 2: Permintaan Kode Otorisasi (KO DJP) / Sertifikat Elektronik

KO DJP atau Sertifikat Elektronik adalah tanda tangan digital Anda yang wajib ada di setiap dokumen perpajakan Coretax.

Login di Coretax DJP.