Jakarta – Hitung mundur dimulainya musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 sebentar lagi tiba! PePer 1 Januari 2026seluruh WaWajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan Usahaudah dapat mulai menunaikan kewajiban perpajakannya.
Namun, ada hal besar yang berbeda tahun depan: Pelaporan SPT Tahunan akan sepenuhnya menggunakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, yaitu Coretax.
Coretax dirancang untuk menyatukan seluruh proses bisnis pajak—mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan—di bawah satu sistem digital.
Direktorat Jenderal Pajak Minta WP Segera Aktivasi Coretax
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mendesak seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera mengaktifkan akun Coretax mereka. Seruan ini muncul karena data per 20 November 2025 menunjukkan angka aktivasi yang masih sangat rendah.
Dari total 14,78 juta WP Pribadi dan Badan yang terdaftar di sistem DJP, baru sekitar 3,1 juta WP Orang Pribadi yang berhasil registrasi dan mendapatkan Kode Otorisasi DJP.
“Kalau kita lihat persentasenya yang sudah aktivasi, kemudian berapa dari yang sudah aktivasi itu sudah registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik, ini sekitar memang baru 12,45%,” jelas Bimo dalam Media Gathering di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
Artinya, ada sekitar 11 juta lebih WP yang harus bergerak cepat melakukan aktivasi akun Coretax untuk memastikan mereka bisa melapor SPT tahun depan. Bimo mengakui bahwa banyak WP yang sudah membentuk akun, tetapi belum menyelesaikan tahap penting untuk mendapatkan Kode Otorisasi (KO) DJP.
Jangan Tunggu Batas Akhir SPT Tahunan Maret 2026
Meskipun DJP tidak memberikan tenggat waktu spesifik untuk aktivasi Coretax, Bimo sangat menyarankan WP untuk menyelesaikannya jauh sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada Maret 2026.
Keterlambatan aktivasi Coretax sama dengan menunda pelaporan SPT, yang bisa berujung pada denda.
“Sejatinya self assessment ketika membutuhkan untuk melapor klarifikasi bukti potong PPN faktur pajak maka harus sesegera mungkin aktivasi Coretax untuk mendapatkan pelayanan dan pelaporan,” tegas Bimo.
Aktivasi ini menjadi krusial karena KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan melalui Coretax.
Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax dan Membuat Kode Otorisasi DJP
Syarat utama untuk memulai proses aktivasi ini adalah Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk aktivasi akun Coretax dan mendapatkan Kode Otorisasi (KO) DJP, sebagaimana dikutip dari situs resmi DJP:
Langkah 1: Aktivasi Akun Wajib Pajak
Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
Masukkan NPWP Anda dan klik Cari.
Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. (Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdekat).
Lakukan verifikasi identitas.
Centang pernyataan dan klik Simpan.
Cek email Anda untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. (Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id).
Login kembali ke Coretax, lalu klik ganti kata sandi dan buat passphrase baru.
Langkah 2: Permintaan Kode Otorisasi (KO DJP) / Sertifikat Elektronik
KO DJP atau Sertifikat Elektronik adalah tanda tangan digital Anda yang wajib ada di setiap dokumen perpajakan Coretax.
Login di Coretax DJP.
Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
Centang pernyataan lalu klik Kirim.
Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
Masuk ke Portal Saya lalu pilih Profil Saya.
Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
Pastikan kolom status tertulis VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Dengan menuntaskan ketiga langkah ini, Kode Otorisasi DJP Anda dipastikan sudah aktif dan tervalidasi, memungkinkan Anda untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 mulai awal tahun 2026 dengan sistem Coretax.
FAQ Cepat: Apa Itu Coretax dan KO DJP?
Q: Apa itu Coretax?
A:
Coretax System Administration adalah sistem inti administrasi perpajakan yang baru dan terintegrasi. Fungsinya menggabungkan semua proses pajak (pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dll.) ke dalam satu platform digital yang modern.
Q: Mengapa saya harus aktivasi Coretax sekarang?
A:
Mulai 1 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan 2025 WAJIB menggunakan Coretax. Jika Anda belum aktivasi, Anda tidak bisa lapor SPT, berisiko kena denda, dan tidak bisa mendapatkan layanan pajak lainnya.
Q: Apa itu Kode Otorisasi (KO) DJP?
A: KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi Anda. Di sistem Coretax, semua dokumen perpajakan Anda (termasuk pelaporan SPT) harus ditandatangani secara digital menggunakan KO DJP ini agar sah.
Q: Berapa batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025?
A: Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, dan untuk Badan Usaha adalah 30 April 2026. Aktivasi Coretax harus selesai jauh sebelum tanggal-tanggal ini.










