Lebih lanjut, Riva menjelaskan bahwa pencatatan ini telah berhasil mencatatkan 88% dari total transaksi yang dilakukan di pangkalan, menggunakan aplikasi merchant untuk memantau setiap transaksi dengan lebih baik. Dampak dari langkah ini sudah terlihat dengan jelas, terdata sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar secara tepat, dengan mayoritas 86% di antaranya adalah rumah tangga, dan sisanya terdiri dari usaha mikro hingga petani dengan jumlah yang lebih kecil.
Riva juga menyampaikan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Migas telah mengakomodasi sektor pengecer sebesar 12%, menunjukkan peningkatan signifikan dalam pencatatan untuk sektor ini. Meskipun pertumbuhan jumlah pendaftar untuk petani sasaran cenderung stagnan, namun terdapat peningkatan yang mencolok di sektor pengecer, yang kini dapat dipantau dengan lebih baik untuk memastikan keberlangsungan distribusi LPG subsidi secara efektif.
Perubahan Baru: Pembelian LPG 3 kg Subsidi Wajib Gunakan KTP
Peraturan baru yang mengharuskan penggunaan KTP untuk pembelian LPG subsidi 3 kg mulai 1 Juni 2024 telah memicu respons positif dari pihak terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dalam penyaluran dan pendataan konsumen di agen atau pangkalan LPG. Hingga April 2024, sebagian besar pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi, mencatatkan lebih dari 98% transaksi yang dilakukan.
Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam memastikan bahwa seluruh transaksi tercatat dengan baik, dengan masih ada sekitar 12% pengecer yang perlu lebih diakomodasi dalam regulasi ini. Penerapan ini juga menunjukkan pertumbuhan yang stabil dalam jumlah pendaftar, khususnya di sektor rumah tangga, meskipun masih perlu perhatian lebih terhadap sektor usaha mikro dan petani sasaran.