Mengenai pembahasan terobosan hukum tersebut, orang nomor dua di Pemprov Jatim itu optimistis dapat menemukan jalan keluarnya.
“Pertama kami pastikan landasan untuk orang membangun rumah adalah tata ruang, dan kedua tentang perizinan, termasuk peralihan dari IMB menjadi PBG,” ucap dia.
“Berkaca dari pengalaman dua tahun lalu, kami membahas sertifikat laik fungsi (SLF) dan dapat menghasilkan solusi yang baik,” ujar mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Di sisi lain, Emil Dardak juga menjelaskan pentingnya sektor konstruksi dalam kontribusinya pada perekonomian Jawa Timur.
Menurut dia, sektor ini memberikan kontribusi yang besar untuk perekonomian Jatim setelah tiga sektor lain, yakni industri manufaktur, perdagangan dan pertanian.