Menurut media setempat dia bisa di interminit dan dipulangkan kenegara asalnya tanpa pesangon belum lagi jika majikannya menuntut dia bisa tersandung masalah hukum di Hongkong.
Sementara itu, Keluarga Migran Indonesia (KAMI) Banyuwangi menyebut perempuan bernama asli Ririn itu telah diberhentikan dari tempat kerjanya sebagai penjaga orang tua di negara Hongkong. Laporan terakhir, dia juga telah berada di tempat agensi untuk segera dideportasi ke Indonesia.
“Dia kemungkinan akan di-blacklist tidak boleh pergi ke luar negeri menjadi TKI, khususnya ke Hongkong,” terang Ketua KAMI Banyuwangi, Topan Hadi Sucipto,( nu)