Surabaya, Memo.co.id
Sufarsono (47) dan kawan kawan melaporkan Ustadz Yusuf Mansur ke Polda Jatim. nKeempat wqarga Surabaya tersebut mengaku menyetorkan investasi yang ditawarkan Ustadz yusuf Mansur karena bisnis investasi itu tidak ada kejelasannya. Bahkan dari laporan ini, tidak menutup kemungkinan akan banyak korban lagi di daerah lain yang ikut melapor atas hal serupa.
“Untuk saat ini ada empat orang yang memberikan kuasanya pada kami untuk mempolisikan Yusuf Mansur, terkait investasi kondotel di Jogya,” terang pria asal Bekasi, usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Dipaparkan oleh Sudarsono yang juga kuasa 4 orang korban, dalam hal ini para korban memilik sertifikat antara 1 sampai 5 lembar, dan satu sertifikat tersebut seharga Rp 2,7 juta. Sedangkan dasar laporan ini, karena sampai saat ini obyek yang dijanjikan belum dibangun oleh ustadz yang beralamat di Graha Daarul Qur’an Kawasan Bisnis CBD Sileduk, di Tangerang.
“Bahkan investasi tersebut dialihkan ke hotel lainnya, yang dinaungi oleh koperasi, dan hal itu menjadi permasalahan di Otaritas Jasa Keuangan. Sehingga kami laporkan penggelepan,” imbuhnya.
Selain itu, selama ini pemilik sertifikat tidak bisa langsung melakukan korfirmasi dengan Yusuf Mansur, dan hanya bisa membaca di web koperasi. “Jalan satu-satunya ya dilaporkan,” pungkasnya.
Sementara Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya menerima laporan dengan nomor laporan TBL/742/VI/2017/UM/JATIM tersebut. ( mar)