Dikawal petugas imigrasi, Sophawet diterbangkan dengan pesawat Batik Air ID6051 ke Jakarta. Dari Bandara Soekarno-Hatta, dia lalu dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG434 menuju Bangkok.
Sophawet bebas dari Lapas Kerobokan, 4 Januari 2022. Ia selanjutnya ditahan di Rudemin Bali selama 37 hari menunggu diterbitkannya emergency travel document oleh Kedubes Thailand. Ini karena paspornya telah mati.
Sophawet ditangkap di Bandara Ngurah Rai sesaat setelah turun dari pesawat Thai Airways TG 431 dari Bangkok, 16 Desember 2019 silam. Petugas bea cukai menemukan ribuan ekstasi yang ditelan di dalam perut Sophawet.