
Sementara itu disampaikan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Nganjuk,Gunawan Widagdo kepada wartawan memo.co.id menjelaskan kewenangan URC menangani pekerjaan perbaikan infrastruktur jalan dan drainase yang mengalami kerusakan skala ringan hingga sedang.
” Ini mencakup perbaikan jalan berlubang, pengaspalan jalan, dan perbaikan plat beton yang amblas. URC PUPR juga melakukan pemeliharaan jalan untuk memastikan kenyamanan bagi pengguna jalan,” ujar Gunawan Widagdo.

Pekerjaan yang ditangani URC PUPR Nganjuk masih kata Gunawan meliputi 4 kegiatan. Yaitu perbaikan jalan, pengaspalan jalan, perbaikan drainase ( URC drainase) dan pemeliharaan jalan.
Tujuan utamanya lebih teknis disampaikan Gunawan Widagdo, adalah untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efektif dalam menangani kerusakan infrastruktur, serta memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
” Melakukan kegiatan pemeliharaan jalan secara rutin untuk memastikan kondisi jalan tetap baik dan aman bagi para pengguna jalan,” pungkasnya. ( Adi )












