Berdasarkan laporan tersebut kemudian unit reskrim Polsek Semanding melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku yang sedang transaksi menjual obat daftar G jenis jenis karnopen.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan tersangka yang berinisial DVD (30) laki-laki warga dari Dusun Dukoh Rt 03 Rw 05 Desa Prunggahan Kulon, Wilayah Hukum Polsek Semanding Polres Tuban Polda Jatim.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 80 butir pil warna putih yang bertuliskan zenith (karnopen) uang kertas Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo,SH mengatakan,” tersangka dan barang bukti kita amankan dan Untuk memberikan efek jera pada pelaku tersangka akan kami jerat pasal 197 jo 106 ayat 1 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkapnya.(mus)