Example floating
Example floating
Daerah

Unit Reskrim Polsek Semanding Gagalkan Transaksi Karnopen di Sebuah Gubuk

A. Daroini
×

Unit Reskrim Polsek Semanding Gagalkan Transaksi Karnopen di Sebuah Gubuk

Sebarkan artikel ini

Tuban,memo.co.id
Kepolisian Resort Tuban terus melakukan upaya pemberantasan narkoba maupun jenis obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukumnya. Meskipun sudah beberapa kali Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar maupun pemakai obat terlarang pil daftat G jenis kornopen tidak lantas membuat mereka jera.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Unit reskrim Polsek semanding berhasil menangkap seoarang pengedar Pil Koplo ( Karnopen) pada Kamis (8/62017) sekitar pukul 14.00 Wib, di sebuah gubuk di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwah di Gubuk Desa setempat sering di gunakan tempat transaksi penjualan karnopen.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik