Tuban,memo.co.id
Kepolisian Resort Tuban terus melakukan upaya pemberantasan narkoba maupun jenis obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukumnya. Meskipun sudah beberapa kali Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar maupun pemakai obat terlarang pil daftat G jenis kornopen tidak lantas membuat mereka jera.
Unit reskrim Polsek semanding berhasil menangkap seoarang pengedar Pil Koplo ( Karnopen) pada Kamis (8/62017) sekitar pukul 14.00 Wib, di sebuah gubuk di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwah di Gubuk Desa setempat sering di gunakan tempat transaksi penjualan karnopen.