“Anggota juga menyita Hand Phone (HP) merk Xiaomi milik tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi,” kata AKP Hariyono.
Akibat perbuatannya, pemuda asal Dusun Mojoranu, Desa Tanggalrejo, Mojoagung tersebut dikenakan pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.(ZA)
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
The post Unit Reskrim Polsek Mojoagung Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]












