Surabaya, Memo.co.id
Berbeda dengan sikap ulama NU di beberapa daerah, yang terkesan melunak, menyikapi tokoh ulama NU dilecehkan Ahok dan penasehat hukumnya. Ulama NU di Jawa Timur, menyikap keras dan mengecam tindakan Ahok. Bahkan, para ulama di Jwa Timur mendesak polisi segera turun tangan.
Setelah melakukan musyawarah pengurus NU Jawa Timur, mendesak agar polisi menyikapi masalah pernyataan Ahok dalam persidangan dan mengusut tuntas penyadapan sebagaimana yang disampaikan Ahok dan pengacaranya. ” Itu jelas melanggar hukum. Masa ulama besar disadap, masa presiden ke enam, disadap. Kenapa ini dibiarkan,” kata Wakil Ketua Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Iskandar.
Beberapa ulama di Jawa Timur memang berkumpul di PWNU Jatim Surabaya, menyikapi pernyataan dan tudingan Ahok terhadap Rois Am PBNU KH Makruf Amin. Intinya, mereka mendesak agar polisi pro aktif dan tidak membiarkan pelecehan terhadap ulama disampaikan berkali kali di depan umum maupun di dalam persidangan.
Diakuai, kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Sikap saling memaafkan adalah cerminan budaya nasional. Namun, terkait tindak pidana dalam kasus tersebut, polisi diharap tetap proaktif. Polisi harus profesional berdiri di tengah tengah. Rekaman dan penyadapan, harus ditindak lanjuti dengan memanggil Ahok dan pengacaranya.
Ahli Hukum Islam
Ketua MUI sekaligus Ketua Umum Syuriah PBNU KH Makruf Amin, dikenal sebagai ahli fiqh/ hukum islam. Ulama besar Nahdlatul Ulama tersebut bukan berarti tidak punya alasan. untuk mengatakan tidak pernah ditelepon Presiden keenam Susilo Bambang Yudoyono. Tentu saja, KH Makruf memahami hukum islam dan hukum positif tanah air.
Sebelumnya, terdakwa Ahok dan pengacara mencecar pertanyaan tentang fatwa MUI. Fatwa MUI tentang pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah, oleh tim pengacara dan Agok berkali kali disampakan bahwa itu terkait dengan Presiden SBY. Setelah membentuk opini dalam persidangan, Ahok dan pengacaranya baru bertanya, apakah sebelum keluar fatwa, Pak Kyai pernah ditelepon SBY.
Jika, menjawab ya, hukum positip di Indonesia dan hukum acara pidana, memungkinkan saksi ahli dari MUI KH Makruf Amin, akan membenarkan opini dan kesimpulan Ahok dan pengacaranya. Meskipun, menerima telepon atau menelepon SBY, KH Makruf Amin sangat memahami apa yang harus dijawab dalam persidangan.” Tidak pernah ”
Sebagai ahli figh, KH Makruf Amin mengatahui bahwa pertanyaan dan penyataan Agok dan pengacaranya adalah pernyataan yang menjebak. Jika dijawab “ya”. maka, majelis hakim akam didesak Ahok dan pengacaranya untuk membatalkan proses hukum terhadap dirinya, karena menganggap fatwa MUI tidak sesuai dengan keputusan ulama.
Namun, mendengar jawaban Ketua MUI, Ahok dan pengacaranya marah dan menuding KH Makruf Amin berbohong dan diancam akan dilaporkan sebagai kesaksian palsu. Alasan Ahok punya rekaman dan sadapan pembicaraan KH Makruf Amin dan SBY.
Belakangan, amarah Ahok dan pengacaranya menjadi polemik baru. Ada tindak pidana penyadapan telepon SBY dengan KH Makruf Amin. Masalah menjadi semakin keruh, ketika semua pejabat negara tidak mereaksi pengakuan penyadapan telepon tersebut. ( nu )