Selanjutnya seluruh penerimaan tersebut, diterima Taufiqurrahman melalui orang kepercayaanya yakni Kepala SMP 3 Ngronggot Nganjuk, Suwandi dan Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk Ibnu Hajar. Kapanpun membutuhkan uang, Taufiqurrahman akan langsung menghubungi kedua pejabat tersebut..
Diketahui dalam kasus ini, Taufiqurrahman diduga menerima suap Rp 298.020.000 juta, masing-masing dari kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar Rp 149.120.000juta dan dari Suwandi Rp 148.900.000 juta. Uang tersebut bersumber dari rekrutmen calon kepala sekolah SD dan SMP. Belum jelas, apakah calon kepala sekolah tersebut sudah menjabat saat ini.