Example floating
Example floating
Daerah

Uang Palsu Dalam Pecahan 50 Ribu & 100 Ribu, Beredar di Tulungagung

Avatar
×

Uang Palsu Dalam Pecahan 50 Ribu & 100 Ribu, Beredar di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Uang Palsu Dalam Pecahan 50 Ribu dan 100 Ribu, Beredar di Tulungagung

Tulungagung, Memo

Uang palsu dalam pecahan 50 ribu dan pecahan 100 ribu, beredar di Tulungagung. Uang pecahan palsu itu berada di sejumlah toko di Kecamatan Bandung, Tulungagung dan Durenan Kabupaten Trenggalek. Peredaran uang palsu itu, melibatkan jaringan peredaran uang palsu di beberapa daerah.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Polres Tulungagung, menangkaqp salah satu jaringan peredaran uang palsu. Terszangka bernama Yudi, warga Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti beberapa gevbok uang palsu senilai Rp. 9,9 juta. Uang tersebut, terdiri dari pecahan 50 ribu dan 100 ribu-an.

Kanit PIDSUS Satreskrim Polisi Tulungagung, Iptu Didik Riyanto, mengatakan Yudi ditangkap oleh polisi, Kamis, 11 Maret 2021. Penangkapan itu dimulai dengan kecurigaan penduduk, ketika Yudi berbelanja rokok dan makanan ringan di sejumlah toko kabupaten Bandung, Kabupaten Tulungagung dan Distrik Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Setelah diselidiki, ternyata Yudi masih menghemat sejumlah uang palsu dari berbelanja. IPTU Didik Riyanto menambahkan, kasus ini masih ditangani oleh unit investigasi kriminal polisi Tulungagung. Sementara para pelaku ditugasi UU No. 7 tahun 2011 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada polisi, Yudi mengklaim untuk mendapatkan uang palsu ini dari Inah, seorang penjaga kafe di Tulungagung. Onah masih menjadi penduduk Lampung, setiap hari di Tulungagung bermigrasi oleh suaminya.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

Awalnya dengarkan Curhatan dari Yudi, dalam waktu pandemi seperti ini adalah pekerjaan yang kesepian. Maaf, Inah kemudian menawarkan uang palsu Yudi (UPLA). Umur diperoleh dari seseorang dengan inisial B, yang saat ini masih dalam mengejar petugas. Di depan petugas, Onah mengakui bahwa ia awalnya bertemu B pada 25 Maret 2020.

Selain itu, Inah menghubungkan Yudi dengan B. Kemudian, Yudi membeli upal B senilai IDR 12,5 juta dengan uang asli Rp5 juta. Begitu upal di tangannya, Yudi segera menghabiskannya di toko kelontong di pinggiran Tulungagung dan Trenggalek. Polisi juga menentukan inhi sebagai tersangka dodal upal dengan Yudi.