Hasilnya, memperoleh sitaan sebanyak 2 ember besar berisi tuak . Masing masing ember berkapasitas 80 liter. Tuak tersebut dipakai untuk minum minuman orang, sebagian dijual ke orang lain. ” Kami telah mengambkan sebanyak 7 orang dari operasi rutin ini,” kata KOmpol R Dian Kusumasmoro.
Mereka adalah Toni Sinaga (34), Jamroni (34), Purwanto (31), Hasan Basri (28), Ahmad Muarif (26), Jamal (35), dan Amir (28). Sedang barang bukti yang diamankan petugas antara lain; 11 jeriken tuak (masing-masing 25 liter), 55 botol Gumayunan, 4 botol Guiness, 2 botol AOB, 1 botol Anker Bir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan. ” Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satsabhara untuk dilaksanakan Tipiring,” ujar Dian. ( nu )