Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Tuek, Traksaksi Pil Koplo di Kuburan Diciduk Unit Reskrim Polsek Ngoro

A. Daroini
×

Tuek, Traksaksi Pil Koplo di Kuburan Diciduk Unit Reskrim Polsek Ngoro

Sebarkan artikel ini
IMG 20191109 WA0070

[ad_1]

Jombang, Memo

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Agus Susanto alias Tuek (36) warga Dusun/Desa Tegalrejo, RT 002/RW 001, Desa /Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang diciduk polisi, setelah melakukan transaksi pil koplo di depan kuburan, Dusun Tegalan, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kapaten Jombang.

Tuek ditangkap Polsek Ngoro Polres Jombang pada Sabtu (9/11/201) jam 04.00 WIB, usai menjual pil dobel L sebanyak 20 butir seharga Rp 60.000 kepada SEY (19), seorang pedagang Desa Ngoro Jombang.

“Awalnya, anggota mengamankan pemuda yang kedapatan membawa pil dobel L. Pengakuannya, mendapat pil dari Tuek yang selanjutnya kami lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Ngoro, AKP Lely Bahtiar.

Dari tersangka Tuek, diamankan barang bukti berupa 30 butir pil perusak otak yang dibungkus grenjeng dimasukkan dalam wadah rokok MLD dan 65 butir pil dobel L dalam wadah plastik klip dan Hp Xiaomi warna hitam sebagai sarana komunikasi, serta uang hasil penjualan pil dobel L Rp 60.000.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini