Menteri Sosial Tri Rismaharini, atau yang dikenal dengan Risma, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap proses penyaluran bantuan sosial (bansos). Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan penyimpangan dalam usulan penerima bansos yang masih terjadi. Risma berencana untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) setiap bulan guna menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Drama Bansos! Menteri Risma Beri Solusi Langsung
Menteri Sosial Tri Rismaharini, atau yang akrab disapa Risma, akan melakukan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan sebagai respons terhadap masih adanya temuan penyimpangan dalam usulan penerima bantuan sosial (bansos).
Risma menyatakan niatnya untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan DTKS dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) setiap bulannya.
“Kami berkeinginan untuk meningkatkan proses pengusulan penerima bantuan sosial dan bantuan lainnya, karena melibatkan juga BPJS, agar proses tersebut lebih demokratis dan transparan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin,” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/5).
Risma menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin menetapkan perlunya pembaruan data usulan penerima bansos dilakukan dua kali dalam setahun.
Meskipun demikian, ia menyebut bahwa dalam periode tersebut banyak penyimpangan yang ditemukan oleh Kemensos.
“Ada terlalu banyak perubahan. Misalnya, ketika saya menandatangani hari ini, beberapa menit kemudian ada yang meninggal, sehingga data berubah. Defisitnya cukup besar dalam satu bulan, apalagi dalam enam bulan,” jelas Risma.
Komitmen Perbaikan Bansos, SK DTKS Keluar Setiap Bulan!
Melibatkan Satgasus yang dibentuk oleh Kapolri dan KPK
Selain itu, Risma mengumumkan bahwa ia akan melibatkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dibentuk oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam diskusi mengenai mekanisme pengusulan penerima bansos.
“Oleh karena itu, kita tetap berpegang pada kesepakatan awal. Kita sepakat bahwa usulan tersebut dilakukan setiap bulan,” tambah Risma.
Risma menjelaskan bahwa penerima bansos diusulkan oleh pemerintah daerah kepada Kemensos melalui proses musyawarah kelurahan atau desa.
Namun, menurutnya, seringkali terjadi bahwa orang-orang terdekat yang diusulkan sebagai penerima bansos.
“Terkadang, yang diusulkan adalah orang-orang terdekat. Bahkan, pejabat yang bertanggung jawab seringkali mengusulkan dirinya sendiri,” ujarnya.
Menteri Sosial Tri Rismaharini Berkomitmen Perbaiki Proses Penyaluran Bansos
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan komitmennya untuk memperbaiki proses penyaluran bansos sebagai respons terhadap temuan penyimpangan dalam usulan penerima bansos yang masih terjadi. Dalam upaya tersebut, Risma berencana untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) setiap bulan untuk menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pengusulan penerima bansos lebih demokratis dan transparan sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin. Risma juga akan melibatkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dibentuk oleh Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam diskusi untuk memperbaiki mekanisme pengusulan penerima bansos.