MEMO – Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa salah satu prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pengalihan status tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam upaya ini, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tenaga non-ASN yang tidak lolos pada seleksi tahap pertama masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua.
“Kami memberikan peluang sebesar-besarnya kepada tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database BKN,” kata Rini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II yang digelar secara daring, Senin (30/12/2024).
Rini mengakui bahwa dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah tantangan, seperti ketidaksesuaian data usulan formasi dengan database BKN serta rendahnya penyerapan tenaga non-ASN pada tahap pertama akibat keterbatasan anggaran yang diajukan oleh beberapa pemerintah daerah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian PANRB menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024. Regulasi ini mengatur kriteria pelamar PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk tahun anggaran 2024. Tiga kriteria yang diatur meliputi tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi CPNS, dan tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada seleksi ASN sebelumnya.