Example floating
Example floating
Birokrasi

Transformasi Tenaga Non-ASN Jadi PPPK: Menteri PANRB Dorong Langkah Cepat dan Solusi Nyata

Avatar
×

Transformasi Tenaga Non-ASN Jadi PPPK: Menteri PANRB Dorong Langkah Cepat dan Solusi Nyata

Sebarkan artikel ini

MEMO – Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa salah satu prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pengalihan status tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam upaya ini, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tenaga non-ASN yang tidak lolos pada seleksi tahap pertama masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua.

“Kami memberikan peluang sebesar-besarnya kepada tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database BKN,” kata Rini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II yang digelar secara daring, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

Rini mengakui bahwa dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah tantangan, seperti ketidaksesuaian data usulan formasi dengan database BKN serta rendahnya penyerapan tenaga non-ASN pada tahap pertama akibat keterbatasan anggaran yang diajukan oleh beberapa pemerintah daerah.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian PANRB menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024. Regulasi ini mengatur kriteria pelamar PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk tahun anggaran 2024. Tiga kriteria yang diatur meliputi tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi CPNS, dan tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada seleksi ASN sebelumnya.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Rini juga memberikan arahan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk memastikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang lulus PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, telah dipersiapkan. Ia juga mengimbau agar seluruh tenaga non-ASN didorong untuk mendaftar seleksi PPPK dan diberikan panduan yang jelas tentang proses seleksi ini.

Selain itu, Rini menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan secara masif oleh Plt. Kepala BKN dan seluruh jajaran kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Pastikan aplikasi SSCASN dapat memberikan kemudahan akses bagi tenaga non-ASN untuk menyelesaikan pendaftaran mereka,” tambahnya.

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

Sementara itu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa Kepmen PANRB No. 634/2024 memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang sempat gagal dalam seleksi sebelumnya. Namun, data menunjukkan bahwa hingga 29 Desember 2024, masih banyak tenaga non-ASN yang belum menyelesaikan pendaftaran mereka di SSCASN.

“Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari kalender setelah 31 Desember 2024,” ujar Haryomo.