Example floating
Example floating
Birokrasi

Transformasi Tenaga Non-ASN Jadi PPPK: Menteri PANRB Dorong Langkah Cepat dan Solusi Nyata

Avatar
×

Transformasi Tenaga Non-ASN Jadi PPPK: Menteri PANRB Dorong Langkah Cepat dan Solusi Nyata

Sebarkan artikel ini

MEMO – Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa salah satu prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pengalihan status tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam upaya ini, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tenaga non-ASN yang tidak lolos pada seleksi tahap pertama masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua.

“Kami memberikan peluang sebesar-besarnya kepada tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database BKN,” kata Rini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II yang digelar secara daring, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Rini mengakui bahwa dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah tantangan, seperti ketidaksesuaian data usulan formasi dengan database BKN serta rendahnya penyerapan tenaga non-ASN pada tahap pertama akibat keterbatasan anggaran yang diajukan oleh beberapa pemerintah daerah.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian PANRB menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024. Regulasi ini mengatur kriteria pelamar PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk tahun anggaran 2024. Tiga kriteria yang diatur meliputi tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi CPNS, dan tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada seleksi ASN sebelumnya.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri