Example floating
Example floating
Life Style

Tragis! Harimau Benggala Terancam Punah, Siapa yang Bersalah?

×

Tragis! Harimau Benggala Terancam Punah, Siapa yang Bersalah?

Sebarkan artikel ini
Tragis! Harimau Benggala Terancam Punah, Siapa yang Bersalah?
Tragis! Harimau Benggala Terancam Punah, Siapa yang Bersalah?
Example 468x60

MEMO

Kasus kematian Harimau Benggala di bawah perawatan seorang kreator konten, Alshad Ahmad, menjadi sorotan hebat di kalangan warganet. Tujuh anak harimau yang meninggal dalam peristiwa tersebut memicu kecaman publik.

Melansir informasi terkini, Harimau Benggala, yang telah masuk dalam status satwa terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), termasuk dalam kategori perdagangan internasional yang dilarang oleh Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).

Bagaimana pelanggaran izin dan peran konservasi dalam kasus ini?

Kematian Tujuh Anak Harimau di Bawah Perawatan Kreator Konten Alshad Ahmad Menyita Perhatian

Kasus kematian Harimau Benggala yang dijaga oleh kreator konten, Alshad Ahmad, sedang menjadi sorotan publik. Kejadian tersebut semakin mendapat kecaman setelah tujuh anak harimau meninggal saat berada di bawah perawatan Alshad.

Alshad menyatakan bahwa ketujuh anak harimau yang meninggal merupakan hasil dari pemuliaan hewan.

International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebuah lembaga konservasi dunia, menyatakan bahwa Harimau Benggala berada dalam status satwa yang terancam punah.

Menyikapi hal tersebut, Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) menyebutkan bahwa Harimau Benggala termasuk dalam Appendix I, yang artinya perdagangan internasional komersial untuk hewan ini dilarang.

Doni Herdaru Tona, Ketua Animal Defenders Indonesia, mengungkapkan bahwa Harimau Benggala merupakan hewan yang dapat ditemukan di padang rumput dan hutan di India, Bangladesh, dan Nepal. Saat ini, satwa liar asing, termasuk Harimau Benggala, diperbolehkan masuk ke Indonesia untuk tujuan konservasi.

Doni mengungkapkan bahwa meskipun Harimau Benggala tidak termasuk dalam satwa dilindungi di Indonesia, namun mereka dianggap sebagai satwa liar asing yang memerlukan izin dan rekomendasi khusus untuk masuk ke negara ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang sesuai dengan peruntukan konservasi.

Doni menegaskan bahwa aturan tersebut hanya mencakup beberapa kategori dan tidak ada izin untuk menjadikan Harimau Benggala sebagai hewan peliharaan. Izin hanya diberikan untuk lembaga konservasi, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial, yang bertujuan untuk konservasi satwa.

Pentingnya Pengawasan dan Konservasi dalam Kasus Kematian Harimau Benggala

Dalam konteks konservasi, pemilik harimau harus mampu menyediakan lokasi yang mirip dengan habitat aslinya. Doni menambahkan bahwa Harimau Benggala seharusnya tidak ditempatkan di rumah seperti hewan peliharaan.

Doni berpendapat bahwa pemilik harimau harus memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan area konservasi yang menyerupai habitat alami harimau tersebut. Harimau Benggala adalah makhluk liar yang seharusnya hidup bebas di habitatnya sendiri, bukan di lingkungan manusia.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.