Aksi damai ini direncanakan berlangsung berkelanjutan sejak 2 hingga 8 Februari 2026, bertepatan dengan jadwal pelaksanaan Parluh yang ditolak oleh massa. Peserta aksi secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap Parluh yang digelar oleh kubu Murdjoko.
Hal senada disampaikan Kiai Mbeling, perwakilan warga PSHT asal Solo. Ia menegaskan bahwa kepengurusan PSHT kubu Murdjoko sudah tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Pelatihan Tunas 3 TIDAR di Blitar, Gerindra Siapkan Pemimpin Muda Menuju 2029
“Kami datang ke Madiun untuk meminta keadilan. Organisasi yang mengatasnamakan PSHT tapi tidak memiliki payung hukum harus ditolak. Legalitasnya sudah dicabut, ini fakta hukum,” ujarnya.
Menurut Kiai Mbeling, pencabutan legalitas oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2017 menjadi dasar kuat bahwa kegiatan organisasi tersebut tidak lagi sah.
Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum
Sekitar pukul 13.00 WIB, aksi kembali dilanjutkan seiring terus berdatangannya gelombang massa dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mereka membawa tuntutan yang sama, yakni menolak Parluh 2026 serta mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan.
Hingga berita ini diturunkan, aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Massa menyatakan akan terus menyuarakan aspirasi mereka hingga tuntutan dipenuhi.**
Baca Juga: Temui Kapolres Blitar Kota, PMII Blitar Bongkar Masalah Kriminalitas hingga Tambang Ilegal












