Example floating
Example floating
Politik-Birokrasi

TNI AL Bongkar Pagar Laut Tangerang, Tegaskan Hanya Jalankan Perintah Presiden

Avatar
×

TNI AL Bongkar Pagar Laut Tangerang, Tegaskan Hanya Jalankan Perintah Presiden

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memberikan tanggapan atas permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menginginkan penghentian pencabutan pagar laut di kawasan Pantai Tangerang, Banten. TNI AL menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta, Letkol Laut (KH) M. Qomar Syarifudin, pada Minggu (19/1/2025). Menurut Qomar, perintah Presiden disampaikan melalui Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

“Pembongkaran pagar laut ini adalah perintah langsung dari Presiden melalui Panglima TNI dan KSAL. Kami hanya menjalankan tugas sesuai arahan tersebut,” ujar Qomar.

Menanggapi pertanyaan terkait dasar hukum pembongkaran, Qomar menambahkan bahwa Ketua MPR Ahmad Muzani juga telah menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menginginkan pagar tersebut dibongkar untuk mengatasi permasalahan nelayan.

“Pak Muzani sudah menyampaikan bahwa pagar laut yang sebelumnya disegel diminta untuk dibongkar karena prosesnya terlalu lama. Kami hanya menyesuaikan dan menjalankan perintah sesuai arahan Presiden,” jelasnya.

Hingga kini, proses pembongkaran baru selesai sejauh dua kilometer dari total panjang pagar 30 kilometer. Namun, Qomar menyebutkan bahwa kelanjutan pembongkaran menunggu instruksi lebih lanjut.

“Kami belum dapat memastikan apakah pembongkaran akan dilanjutkan. Setelah pembongkaran awal selesai pada Sabtu lalu, kami masih menunggu arahan baru. TNI AL tidak akan bertindak tanpa perintah resmi,” tegasnya.

Qomar juga menekankan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan Lantamal sesuai dengan perintah yang telah ditetapkan, dan bukan inisiatif sepihak. “TNI AL selalu bertindak berdasarkan instruksi resmi, bukan bekerja tanpa dasar hukum atau perintah,” pungkasnya.

Baca Juga  Tangsel Rawan "Proposal THR"? Walkot Benyamin: Jangan Sampai Melanggar Hukum