Example floating
Example floating
Daerah

Tipikor Polres Situbondo Tetapkan Dua PNS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

A. Daroini
×

Tipikor Polres Situbondo Tetapkan Dua PNS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, MEMO
PNS masing- masing berinisial UN dan BW. UN diketahui mantan Lurah di kelurahan Patokan, sedangkan BW menjabat sebagai bendahara di salah satu Kelurahan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Penetapan dua Pegawai Negeri (PNS) di lingkungan Pemkab situbondo, itu jadi tersangka dugaan korupsi belanja langsung tahun anggaran 2013-2014 silam.

Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masyakur, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup menetapkan dua PNS itu jadi tersangka. Perbuatan kedua PNS itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara sekitar 100 jutaan.

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

“Penetapan kedua PNS itu sudah melalui proses penyelidikan. Setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, status penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan. Saat ini, penyidik Tipikor sedang melengkapi berkas kedua tersangka,” kata Masykur, Rabu (8/5/2019).

Sementara data yang diterima menyebutkan. Penyidik Tipikor mulai mengusut dugaan korupsi tersebut, setelah sebelumnya mengendus adanya penggunaan anggaran bersumber dari keuangan Negara yang tak bisa dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya