[ad_1]
Situbondo, MEMO
PNS masing- masing berinisial UN dan BW. UN diketahui mantan Lurah di kelurahan Patokan, sedangkan BW menjabat sebagai bendahara di salah satu Kelurahan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo.
Penetapan dua Pegawai Negeri (PNS) di lingkungan Pemkab situbondo, itu jadi tersangka dugaan korupsi belanja langsung tahun anggaran 2013-2014 silam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masyakur, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup menetapkan dua PNS itu jadi tersangka. Perbuatan kedua PNS itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara sekitar 100 jutaan.
“Penetapan kedua PNS itu sudah melalui proses penyelidikan. Setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, status penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan. Saat ini, penyidik Tipikor sedang melengkapi berkas kedua tersangka,” kata Masykur, Rabu (8/5/2019).
Sementara data yang diterima menyebutkan. Penyidik Tipikor mulai mengusut dugaan korupsi tersebut, setelah sebelumnya mengendus adanya penggunaan anggaran bersumber dari keuangan Negara yang tak bisa dipertanggung jawabkan.
Dugaan korupsi yang menjerat dua orang PNS itu memang tak pernah belum pernah terpublikasi. Sepertinya melakukan operasi senyap untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(edo)
The post Tipikor Polres Situbondo Tetapkan Dua PNS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link