Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Tingkatkan Potensi Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Blitar Terus Berinovasi

×

Tingkatkan Potensi Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Blitar Terus Berinovasi

Sebarkan artikel ini
Ingkatkan Potensi Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Blitar Terus Berinovasi
Example 468x60

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menjelaskan bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, telah diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah,dan telah ditindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten Blitar memiliki kewenangan atas pengelolaan 8 mata pajak yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Dari sekian jenis pajak yang dikelola BPHTB berperan siginifikan atas capaian PAD dari sektor pajak. Hal tersebut didukung dengan capaian BPHTB Tahun 2023 sebesar Rp.27.323.904.426,00 (21 %)  dari total penerimaan Pajak Daerah.

Mas Dhito Lanjutkan

“Berawal dari laporan capaian tersebut dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD, Bapenda Kabupaten Blitar senantiasa berinovasi dan meningkatkan pelayanan secara elektronik melalui pengembangan aplikasi, dalam rangka transparasi dan akuntabilitas pelayanan publik,” ujar Ayu, Kamis 31 Oktober 2024.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.