Memo.co.id, GRESIK –
Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap kelompok rentan kembali dibuktikan lewat tindakan nyata di wilayah hukum Jawa Timur.
Dalam ooperasi senyap petugas memastikan pelaku tak berkutik Polres Gresik ringkus pelaku persetubuhan anak korban jalani pemulihan psikis setelah bukti-bukti kuat terkumpul dari hasil visum dan keterangan saksi. Kasus yang menggemparkan warga setempat ini menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan anak bangsa yang hancur akibat nafsu bejat orang dewasa.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi predator anak untuk menghirup udara bebas di bumi Gresik. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, fokus utama saat ini juga dialihkan pada upaya mengembalikan kesehatan mental korban agar bisa kembali bersosialisasi dengan normal.
Upaya kolaboratif antara kepolisian dan dinas sosial ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi orang tua sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan serupa di tahun 2026 ini.
Kronologi Penangkapan Tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang merasa curiga dengan perubahan perilaku drastis pada sang anak. Setelah melalui penyelidikan mendalam, pelaku tak berkutik Polres Gresik ringkus pelaku persetubuhan anak korban jalani pemulihan psikis di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Pelaku yang diketahui memiliki hubungan kenal dengan keluarga korban ini memanfaatkan tipu muslihat dan ancaman agar aksi bejatnya tidak terbongkar selama beberapa waktu.
Kepolisian Gresik mengungkapkan bahwa barang bukti berupa pakaian korban dan hasil pemeriksaan medis telah diamankan untuk memperkuat berkas perkara di pengadilan. Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku sebagai konsekuensi atas tindakan yang melanggar norma hukum dan kemanusiaan tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dari perilaku menyimpang tersangka.
FAQ
Sesuai UU Perlindungan Anak, pelaku dapat diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Korban sedang dalam pengawasan tim medis dan psikolog untuk menjalani program pemulihan trauma secara intensif.
Ya, sesuai hukum yang berlaku, identitas anak yang menjadi korban kejahatan seksual wajib dirahasiakan demi perlindungan masa depannya.
Warga bisa melapor ke polsek terdekat atau melalui layanan pengaduan P2TP2A di masing-masing kabupaten/kota.












