[ad_1]
Sidoarjo, Memo
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta
Dalam mengimplementasikan Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020. Terkait penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kapolresta Sidoarjo saat ini telah membentuk dan melaunching Tim Covid Hunter. Rabu (16/9/2020).
Tim tersebut terbentuk dari gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. Tim Covid Hunter ini bergerak mobile ke sasaran warga yang tidak patuh protokol kesehatan seperti tidak pakai masker, maupun tempat-tempat keramaian seperti cafe, warkop, restauran, mall dan pasar. Selain itu juga memantau tempat yang belum ada tersedianya cuci tangan, serta tidak menerapkan physical distancing.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji pada acara launching tim Mobile Covid Hunter, mengatakan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan dikenai tindak pidana ringan atau penilangan oleh tim ini, kemudian dijadwalkan persidangannya pada Pengadilan Negeri setiap hari Rabu dan Jumat.
The post Tim Covid Hunter Siap Tindak Pelanggar Prokes appeared first on Memo Surabaya.
Baca Juga: Upaya Peningkatan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar












