Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya menyuruh kedua wanita ini untuk menunjukan kartu tanda pengenalnya. Dua wanita oknum prostitusi ini menjawab pertanyaan polisi sambil tertunduk, senyumnya menurun. Seorang di antaranya bahkan meminta awak media untuk tidak mengambil gambar.
Selain dua wanita pelaku penyedia jasa prostitusi tersebut, polisi juga meringkus seorang pria yang memperdagangkan para wanita tersebut (Germo) berinisial SJ (40) dan seorang kakek berinisial KS (70) yang diketahui sebagai pemilik rumah.
“Kami juga mengamankan germo dan pemilik rumah,” ujar Bayu Indrawiguno. Sempat panik dan kaget, keduanya menghindar saat polisi datang ke rumah tersebut. Dari razia tersebut polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kondom bekas pakai, dan juga uang senilai RP. 600.000.
“Tersangka KS Menyediakan kamar-kamar dan fasilitas prostitusi sedangkan SJ dikenakan saksi perdagangan orang,” ujar Bayu Indrawiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya. ( mar )