Tersangka berhasil menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, karena selama menjabat sebagai kades memegang sendiri dana desa tanpa melibatkan bendahara desa. Setiap bendahara desa mengambil uang di bank, oleh tersangka selalu langsung diminta.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui dari total nilai uang sekitar Rp1,9 miliar yang diambil dari bank melalui bendahara desa selama tahun anggaran 2017, tersangka telah menggunakan dana pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sekitar Rp174 juta.
Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Sementara polisi sendiri hingga kini terus mengumpulkan seluruh bukti, dan pengembangan kasus korupsi yang sempat menggemparkan warga Tanggulangin tersebut.