Example floating
Example floating
Daerah

Tiga Tahun Ditinggal Istri, Kakek Ini Bobol Keperawanan Gadis SD

A. Daroini
×

Tiga Tahun Ditinggal Istri, Kakek Ini Bobol Keperawanan Gadis SD

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, memo.co.id

Tidak kuat menahan nafsu syahwatnya lantaran sudah tiga tahun di tinggal istri. Seorang kakek warga Desa Jampirogo Rt.01 Rw.02 Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur melampiaskan nafsu bejatnya dengan anak gadis 12 Tahun yang masih duduk di bangku Kelas 6 SD.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Kekek yang berinisial S (69) tersebut diketahui sudah menduda sejak tiga tahun silam lantaran istrinya meninggal dunia.

Dalam ungkap kasus yang di Rilis oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, S.Sos. SIK, MH, kemarin, Selasa (22/8/2017), diungkapkan.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

“Sesuai Laporan Polisi nomor LP/102/VII/2017/res. Mojokerto. Kejadian ini dilakukan oleh tersangka S, pada minggu 2 juli 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

“Saat itu korban sebut saja bunga (12) yang masih duduk di bangku kelas 6 SD pada saat pulang sekolah melintas depan rumah tersangka. Melihat korban berjalan sendiri lalu kakek memanggil bunga. Tanpa menaruh curiga bunga menghampiri kakek tersebut.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

Sambil di rayu mau diberi sesuatu bunga menuruti ajakan kakek masuk ke dalam rumah. Tidak taunya pada Kesempatan itu korban dicabuli oleh pelaku. Setelah selesai pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang telah dilakukan kepada orang lain dengan memberi imbalan uang sebesar Rp 30.000.(tiga puluh ribu rupiah),” ungkap Kapolres Leonardus Simarmata dalam press release pada selasa (22/8).

Kelakuan bejat pelaku diketahui setelah korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Saat itu keluarga korban langsung melaporkan ke pihak polsek Sooko. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 jo 76 C jo 80 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mus)