Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Tiga Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ndlosor, Dihadiahi Timah Panas

A. Daroini
×

Tiga Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ndlosor, Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
spesialis pembobol rumah
Jpeg

spesialis pembobol rumah
Jpeg

Kediri, Memo.co.id

Tiga komplotan spesialis pembobol rumah kosong antar kota berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Kediri. Mereka beraksi di wilayah Blitar, Jombang Trenggalek dan Tulungagung.Mereka yakni Kolik (40) warga Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Moch Suhendra (36) warga Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare dan Samsul Huda (40) warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas.

Baca Juga: Strategi Mas Dhito Adopsi Standar Etika Parlemen Pusat demi Integritas Pejabat Kediri

Dari ketiga tersangka dua diantaranya dihadiahi timah panas karena melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan, ketiga tersangka ini spesialis rumah kosong yang beraksi diwiliyah Karesidenan Kediri.

“Sebelum menjalankan aksinya, mereka melakukan survei terlebih dulu untuk mengetahui bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada penjaganya. Setelah dianggap aman, mereka baru melakukan aksinya,” ungkap AKBP Sumaryono,Selasa siang (6/6/17).

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah sepeda motor, dua buah linggis dan sebuah alat yang digunakan sebagai alat tindak kejahatan. Selain itu juga diamankan uang hasil pencurian, belasan perhiasan emas, laptop, ponsel dan belasan jam tangan

Masih menurut AKBP Sumaryono,Ketiga tersangka berhasil diamankan di kost-konstan wilayah Desa Gedangsewu untuk kedua tersangka terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Baca Juga: H2+1 Lebaran 1447 H Daop 7 Madiun Catat Berangkatkan Lebih  17 Ribu Penumpang Dihimbau Bawa Bagasi Sesuai Aturan

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kediri,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya.(eko)