Example floating
Example floating
KEDIRI RAYAMetropolis

Tiga Sindikat Maling dari Sidoarjo, Ngutil di Ramayana Kediri

A. Daroini
×

Tiga Sindikat Maling dari Sidoarjo, Ngutil di Ramayana Kediri

Sebarkan artikel ini
tiga sindikat

tiga sindikat

Foto : Ketiga tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kediri Kota. (eko)

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Kediri Memo.co.id

Sat Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil meringkus 3 orang komplotan pengutil yang kerap beroperasi di Supermarket. Mirah (61) warga Praban selatan Kelurahan Sidokare Kec/ Kab.Sidoarjo, Mujiani (43) warga Perum bumi cabean Asri blok 12 No 2 RT 08/06 Kelurahan Kalipecah Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan Nyoto (38) warga Praban selatan RT 01/01 kel. Sidokare Kec./ Kab.Sidoarjo. Ketiganya diringkus tengah melakukan aksinya di supermarket Ramayana Robinson di Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Ringinanom Kecamatan kota kediri, Jumat (17/2/17).

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

“Dalam aksinya ketiganya bekerja sama dengan cara estafet, setelah mendapatkan barang curian lalu di sembunyikan kedalam baju.

Security yang berjaga di Ramayana merasa curiga dengan gerak – gerik para tersangka.Setelah para tersangka hendak keluar dari Supermarket kemudian dihentikan dan diamankan di pos jaga , kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Kediri Kota,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Widodo, Jumat (17/2).

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Masih menurut, Iptu Widodo, ketika saat dilakukan pemeriksaan ketiga tersangka mengaku,bahwa barang yang di bawanya hasil curian dari Supermarket Ramayana,mereka datang dari Kabupaten Sidoarjo ke Kota Kediri sengaja hendak mencuri ,dan sebelumnya sudah melakukan pencurian di beberapa daerah luar Kota Kediri,” terangnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dari hasil kejahatan berupa, 16 pack Pasta Gigi sensodyne ,13 bendel karet gelang ,3 handuk kecil ,1 botol silicone merk MIO.

“Ketiga tersangka merupakan sindikat pencuri di Supermarket yang sering beraksi di beberapa daerah,” kata Iptu Widodo.

“Para tersangka saat ini kita amankan di Polsek Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut, dan para tersangka kita dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (eko)