Example floating
Example floating
Berita Kediri

Tiga PNS Pemkab Kediri terjaring OTT

×

Tiga PNS Pemkab Kediri terjaring OTT

Sebarkan artikel ini
PNS Kediri terjaring OTT
Example 468x60

PNS Kediri terjaring OTT

PNS Kabupaten terjaring OTT

Kediri Memo.co.id

Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah kabupaten kediri yang bertugas di pasar hewan Desa Purworejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oleh Satreskrim Polres Kediri. Dalam melakukan aksinya ketiga PNS melakukannya dengan modus melakukan pungutan kepada pedagang dan pengunjung pasar hewan desa setempat tanpa memberikan bukti karcis retribusi, yang dibantu oleh satu orang warga swasta yang kini juga turut diamankan di Mapolres kediri.

Ketiga PNS dan seorang warga swasta itu adalah Sugiharto selaku Kepala Pasar, Suryadi dan Tawar Suyitno selaku Kasir Pasar dan Hadi Suyitno selaku penarik retribusi yang ke empat orang tersebut adalah warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Dari keterangan salah seorang pelaku mengatakan dari pungutan yang mereka lakukan dalam waktu sehari dapat mengumpulkan uang hingga satu juta rupiah lebih.

Kepada petugas ia bersama rekannya juga mengaku hanya menjalankan perintah dari Desa, ” Sementara hasil uang retribusi saya serahkan pada bendahara desa” Akunya kepada petugas.

Sementara itu Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan, Operasi Tangkap Tangan ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum PNS yang bertugas dipasar Hewan Desa Purwokerto, “Dengan program sapu bersih pungutan liar (Saberpungli) sebelumnya anggota Satreskrim Polres Kediri telah melakukan pemantauan dilokasi pasar selama 3 bulan, sebelum akhirnya mengamankan 4 tersangka” Kata AKBP Sumaryono, Senin (06/03/2017).

Masih lanjut mantan Kapolres Madiun ini mengatakan, saat ini dari ketiga PNS dan Satu orang warga biasa tersebut masih dalam pemeriksaan di Ruang Tipikor Polres Kediri, ” dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 2.000.000, dan karcis parkir. oleh penyidik para pelaku disangkakan dengan pasal 12E SUB 12 A ayat 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukumab 3 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000″,tegas Kapolres.(eko/bs)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.