Kediri Memo.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan tiga pengguna sabu-sabu – sabu yakni Arief Yogiantoro Alias Ginting (37) warga Lingkungan Cowekan Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Eko Suprianto (33) warga Jl. Semampir Gg.1 no.61 B Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri dan Agus Priyanto (36) warga Kelurahan Semampir GG. IV Kelurahan Semampir Kecamtan Kota Kediri, ketiganya diringkus ditempat yang berbeda dengan barang bukti sabu – sabu seberat 0.33 gram dan 1.11 gram dalam kemasan siap edar
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengungkapkan kronologi penangkapan ketiga tersangka. Awalnya pada hari Selasa 14 Februari 2017 pukul 22.00 WIB petugas mendapat informasi ada pengedar sabu-sabu. Selanjutnya kami langsung menindaklanjuti penyelidikan dan menangkap tersangka Arief Yogiantiri di pinggir jalan Adi Sucipto di depan warnet Formula Net Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
“Dari tersangka Arif Petugas menemukan barang bukti 1 klip plastik sabu-sabu seberat 0,33 gram di taruh di saku baju yang di pakainya, 1 buah Hp merk Xiaomi dan uang tunai Rp.87.000,” ungkap AKP Anwar ketika di konfirmasi.
Masih menurut AKP Anwar, dari penangkapan tersangka pertama kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka kedua yakni Eko Suprianto kemudian petugas melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap Agus Supriyanto dirumahnya di Kelurahan Semampir GG. IV Kelurahan Semampir Kecamtan Kota Kediri
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah Agus ditemukan 3 klip paket sabu – sabu seberat 1,11 gram, 1 unit HP merk Vivo ,” tambahnya.
Tersangka Arief alias Ginting membeli sabu seberat 0,33 gr dari tersangka Eko dan Eko membeli Sabu dari Agus Priyanto seorang pengangguran warga Kelurahan Semampir GG. IV Kelurahan Semampir Kecamtan Kota Kediri.
Kini ke tiga tersangka harus meringkuk di jeruji besi Polres Kediri Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan karena tanpa hak atau membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika gol.I jenis sabu-sabu, ketiganya melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas AKP Anwar. (eko)