Example floating
Example floating
Metropolis

Tiga pelajar Bejat lakukan hubungan badan di semak-semak

A. Daroini
×

Tiga pelajar Bejat lakukan hubungan badan di semak-semak

Sebarkan artikel ini

dua bejat
Surabaya ( Memo.co.id) – Tiga pelajar yang sedang berbuat intim layaknya suami istri di Jl Pattimura Surabaya, ditangkap petugas keamanan setempat (Satpam), Minggu (13/3/2016) dini hari.

Tiga muda-mudi tersebut adalah ARP (15) warga Jl Tembok Dukuh, IES (17) warga Jl Ikan Kerapu dan Mawar (nama samaran) seorang gadis berusia 14 tahun.

Baca Juga: Kejaksaan Madiun Edukasi Pelajar dengan Cara Unik

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, ketiga ditangkap satpam saat melakukan hubungan badan secara bergilir di semak-semak.

“Mereka melakukan secara bergantian. Petugas keamanan setempat (Satpam) yang sedang berpatroli memergoki dan menangkapnya kemudian menyerahkan ke Polisi,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Lily mengungkapkan, tindak asusila ini bermula saat kedua tersangka pria yakni ARP dan IES menjemput bunga di rumahnya untuk berkencan. Lantas, dengan boncengan motor bertiga, keduanya mengajal korban menuju tempat sepi di kawasan Jl Pattimura.

“Saat di lahan kosong, ARP mengajak korban untuk berhubangan badan, sementara IES diminta untuk menjaga motor dan mengawasi situasi disekitar. Perbuatan mereka kemudian dipergoki satpam setempat,” terang Lily.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Sementara tersangka ARP dihadapan petugas mengaku mengenal Mawar sejak satu tahun lalu, namun baru ketemu setelah mendapat Broadcase BBM. “Setelah saya invite, lalu kita ketemuan,”ucapnya.

“Yang melakukan pertama saya, dan dia (IES) menjaga motor, saat gilirannya, ada Satpam yang datang dan menangkap kami,” ungkapnya.

Meski melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan dijerat pasal 81-82 dengan ancaman hukuman 15 tahun, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (s4n/Ag)