
Tuban, Memo.co.id
Tiga pabrik pengolahan ikan asin yang berada di wilayah Kecamatan Bancar dan Kecamatan Palang, Minggu tadi pagi digrebek Satgas pangan Polres Tuban. Pabrik pabrik tersebut digerebek lantaran hasil produksinya menggunakan formalin untuk pengawet dan juga pemutih, dalam kurun waktu 2 tahun ini. Rata rata, sehari sekitar lima kuintal ikan asin dalam sekali produksi.
Tiga lokasi pabrik ikan asin berformalin itu masing-masing adalah milik MA (39) yang berada di Desa Boncong, Kecamatan Bancarn. Rata-rata pelaku melakukan produksi ikan asin dengan jenis layur.
Pabrik ikan asin kedua milik FT (39), yang berada di Desa Glodok, Kecamatan Palang. Sedangkan lokasi ketig milik HU (32), yang tempat produksinya berada di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
“Hasil operasi tim Satgas Pangan ada tiga lokasi pabrik ini yang kita amankan, karena diketahui para pelaku menggunakan formalin dan bahan pemutih untuk proses pengolahan ikan asin,” terang Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad.
Modus dalam melakukan produksi ikan asin berformalin itu, para pelaku membeli ikan yang masih segar dari para nelayan. Selanjutnya ikan tersebut direndam ke dalam air yang telah dicampur dengan formalin untuk bahan pengawet. Setelah itu, ikan-ikan tersebut dijemur.
“Aksi para pelaku ini sudah dilakukan sekitar 2 tahun lebih. Ini berhasil kita gerebek setelah ada informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut,” tambahnya.
Ikan asin berformalin tersebut biasanya oleh pelaku dikirim ke wilayah Jawa Tengah dan juga beberapa kota di Jawa Timur. Dari pengrebekan tiga pabrik tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti cairan bahan pengawet, ikan asin berbagai jenis yang sudah dikeringkan dan sejumlah barang bukti lainnya. ( mus/ *)












