Amnesti tidak berlaku bagi warga binaan dengan pelanggaran disiplin berat, perkara lain, status residivis, atau pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, dan terorisme.
Kepala Lapas Pamekasan, Syukron Hamdani, menyambut baik kebijakan ini. “Amnesti bukan sekadar pengampunan, tapi bentuk kehadiran negara yang peduli pada kelompok rentan. Ini menunjukkan sisi humanis sistem pemasyarakatan kita,” katanya.
Saat ini, proses administrasi pencabutan status pidana ketiga warga binaan tengah diselesaikan. Setelah rampung, mereka akan segera bebas dan kembali ke masyarakat.
“Langkah ini juga menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem pemasyarakatan yang lebih berfokus pada keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Syukron
Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini












