“12 orang tersangka kami jerat dg pasal 114 jo pasal 112 UU no 35 tahun 2009 dg ancaman pidana maximal 5 tahun penjara,sedangkan 1 orang pengedar Tramadol di jerat dengan ancaman pidana maximal 10 tahun”, tutur Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.(koresponden diyanto)
[ad_2]












