Kediri, Memo.co.id
Tidak kapok dipenjara dua residivis dalam kasus narkoba kembali harus berurusan dengan polisi.Indri Setiawan (32) warga Kelurahan Kaliombo RT 04 RW 03 Kecamatan Kota Kediri dan Budi Santoso (31) warga Pandean Gang I nomor 6 RT 03 RW 01 Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri, keduanya diringkus karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kanit Reskrim Polresta Kediri, Iptu Widodo H S mengatakan, kami berhasil meringkus kedua pengedar tersebut berkat informasi dari masyarakat ,awalnya kami menangkap terlebih dahulu Indri Setiawan alias Kete di rumahnya dan ditemukan barang bukti 120 pil dobel L di dalam kaleng.