Kediri, Memo.co.id
Tidak kapok dipenjara dua residivis dalam kasus narkoba kembali harus berurusan dengan polisi.Indri Setiawan (32) warga Kelurahan Kaliombo RT 04 RW 03 Kecamatan Kota Kediri dan Budi Santoso (31) warga Pandean Gang I nomor 6 RT 03 RW 01 Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri, keduanya diringkus karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kanit Reskrim Polresta Kediri, Iptu Widodo H S mengatakan, kami berhasil meringkus kedua pengedar tersebut berkat informasi dari masyarakat ,awalnya kami menangkap terlebih dahulu Indri Setiawan alias Kete di rumahnya dan ditemukan barang bukti 120 pil dobel L di dalam kaleng.
“Setelah meringkus Kete,akhirnya kami berhasil mengembangkan dan berhasil kembali meringkus Budi Santoso, ia kami tangkap di rumahnya, saat kami gledah tidak ditemukan barang bukti. Saat diinterogasi petugas akhirnya Budi Santoso mengaku bahwa Narkoba miliknya disembunyikan di tempat pemancingan Daerah Desa Puhrubuh Kecamatan Semen Kabupaten Kediri , dari tempat itu kami temukan pil dobel L tersebut disimpan didalam tas pancing sebanyak 23150 pil dobel L,” ungkapnya,Sabtu (17/06/17) dini hari.
Dalam penangkapan kedua tersangka Anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel L 120 butir, uang Rp 500 ribu, 1 plastik, 1 buah kertas, 1 HP merk Cross warna hitam, 1 kotak kaleng krupuk dari Indri Setiawan alias Kete, dan dari tangan Budi Santoso petugas berhasil mengamankan pil dobel L 23150 butir, uang Rp 350 ribu, 1 Tas Pancing, 1 HP merk XIOMI gold, 1 HP merk Nokia, 1 ATM tahapan Expresi BCA, 1 kresek hitam, 1 kresek merah, dan 1 kresek hitam kecil.
“Kedua residivis dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kediri kota, keduanya kita jerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkas Iptu Widodo.(eko)