Example floating
Example floating
NGANJUK

Tidak Kantongi Ijin Andalalin, Ketua LSM GAKK Desak Satpol PP Segera Tutup Kegiatan Urukan PT NHFI

Mulyadi Memo
×

Tidak Kantongi Ijin Andalalin, Ketua LSM GAKK Desak Satpol PP Segera Tutup Kegiatan Urukan PT NHFI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGANJUK, MEMO – Ketua LSM GAKK ( Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan ) ,Sumarno dalam rangka mengupas tuntas legal formal  rencana dibangunnya gedung industri penetasan telur milik  PT New Hope Farm Indonesia ( NHFI) tampaknya tidak mengenal kata mundur.

Itu dibuktikan, belum lama ini Sumarno atau akrap disapa Mbah Jenggot menunjukkan perannya sebagai lembaga kontrol sosial melakukan orasi tunggal di lokasi pengurukan tempat akan dibangunnya gedung industri penetasan telur ayam di Dusun Kuniran Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron.

Dalam orasinya yang berdurasi pendek yang sudah viral di sosial media mengabarkan jika PT NHFI positif belum mengantongi ijin Andalalin yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk.

Dengan fakta itu, Mbah Jenggot dalam protesnya menolak dan segera menghentikan seluruh kegiatan urukan sampai menunggu terbitnya ijin.

” Jika pihak owner atau pemilik usaha tidak mengindahkan protes ini, maka langkah kami akan mengundang pihak trantib segera turun kelokasi guna melakukan penutupan seluruh kegiatan yang ada disini,” desak Sumarno.

Pertimbangan kuat kenapa harus ditutup, kata aktifis senior ini mengingat jalan daerah ini setiap paginya dilalui anak anak siswa SMPN 1 Baron yang jaraknya tidak kurang dari 200 meter dari lokasi urukan . Sementara jumlah armada pengangkut tanah uruk yang keluar masuk lokasi jumlahnya juga puluhan dump truck.

” Kalau sampai terjadi kecelakaan yang menimpa anak sekolah siapa yang bertanggungjawab. Apakah pihak PT berani tanggungjawab,” gerutu Mbah Jenggot.

Belum lagi , masih kata Mbah Jenggot pada siang harinya arus jalan daerah tersebut juga dilalui para pedagang kaki lima sepulang berjualan dari pasar krempyeng Dusun Sambikenceng Desa Katerban, Baron.

” Hal ini berdampak juga dengan tidak nyamannya pengguna jalan karena harus ekstra hati hati jika berpapasan dengan puluhan dump truck pengangkut tanah uruk orderan PT NHFI,” tandasnya.

Baca Juga  Kampungbaru Hujan Program, Agenda MUSDUS Digelar Maraton

Sampai berita ini ditulis, tampaknya pihak PT NHFI tidak bergeming dengan adanya protes dari LSM GAKK. Itu terbukti di lokasi tersebut masih terdapat satu unit alat berat beroperasi meratakan gunungan tanah uruk.

Merasa tidak digubris, Ketua LSM GAKK pada sore hari ini ( Rabu,12/03/2025) sekitar pukul 16.00 ngluruk mencari keberadaan kepala proyek ( Kapro) PT NHFI di tempat penginapanya di Griya Waung Regency blok D nomor 6.

Namun sayangnya, dalam pencarianya tidak membuahkan hasil. Artinya pihak Kapro tidak ditemukan di tempat. Pintu depan terkunci rapat. ” Yang jelas tujuan saya mencari kepala proyek untuk klarifikasi legal formal PT NHFI,” tegas Mbah Jenggot di depan mess Kapro.

Terlepas dari itu, Mbah Jenggot juga menemukan data baru yang cukup rancu. Data baru itu berupa dua penerbitan surat ijin peruntukan usahanya tidak sama.

Di surat ijin permohonan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) yang dikeluarkan pada tanggal 25/7/2022 yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kabupaten Nganjuk,Drs Sudrajat dengan bidang usaha penetasan telur.

Sedangkan di surat ijin PKKPR ( Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ) yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional pada tahun 1992 jenis bidang usahanya tertulis budidaya ayam ras pedaging.

” Dengan bukti ini akan saya gali kebenarannya. Dari kedua ijin ini mana yang sah dipakai oleh PT NHFI. Ini patut ditelusuri,” pungkas Mbah Jenggot. ( adi )